You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Jelegong
Desa Jelegong

Kec. Rancaekek, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

(MAHASISWA KKN UNPAD) UPAYA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN STUNTING MELALUI BERBAGAI REGULASI DAN KEBIJAKAN

Admin Desa 05 Februari 2025 Dibaca 62 Kali
(MAHASISWA KKN UNPAD) UPAYA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN STUNTING MELALUI BERBAGAI REGULASI DAN KEBIJAKAN

Ditulis oleh : Muhammad Iqbal Fauzan

Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

 

     Saat ini, stunting masih menjadi suatu permasalahan yang cukup mendasar di Indonesia. Fenomena stunting di Indonesia bukan suatu hal yang terasa asing di telinga. Hal ini didukung oleh data terakhir yang dihasilkan berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2022 yang menyatakan bahwa angka stunting di Indonesia masih cukup tinggi yaitu sekitar 21,6%. Data tersebut memperlihatkan prevalensi stunting berdasarkan kelompok usia bahwa terdapat 18,5% bayi di Indonesia dilahirkan dengan panjang badan kurang dari 48 cm.[1] Hal ini tentunya menciptakan kondisi medis pada anak yang memprihatinkan. Tentu menjadi tugas yang berat bagi pemerintah Indonesia untuk dapat menurunkan angka stunting di Indonesia guna menjamin kesejahteraan rakyat Indonesia.

    Mengenai stunting sendiri, apabila mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting (Perpres 72/2021), stunting dapat diartikan sebagai gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri di bidang kesehatan. Standar panjang atau tinggi badan anak telah ditetapkan melalui ketentuan yang terkandung dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Standar Antropometri Anak (Permenkes 2/2020). Dimana, dalam Permenkes tersebut diatur melalui Pasal 4 ayat (3) bahwa Indeks Panjang Badan atau Tinggi Badan menurut Umur anak usia 0 sampai dengan 60 bulan (balita) digunakan untuk menentukan kategori :

(a) sangat pendek (severely stunted),
(b) pendek (stunted),
(c) normal;dan
(d) tinggi. Lebih lanjut, dalam Permenkes tersebut telah ditentukan juga  pedoman mengenai standar dan kategori tinggi anak usia 0-60 bulan yang dapat digunakan untuk menentukan stunting atau tidaknya seorang anak usia balita.

 

       Melihat fenomena stunting di Indonesia, pencegahan dan penurunan angka stunting merupakan kewajiban yang mutlak dikerjakan oleh Pemerintah Indonesia. Hal ini berkaitan dengan hak atas kesehatan yang dimiliki oleh setiap masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Amanat ini merupakan kewajiban bagi pemerintah Indonesia yang tertuang pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”[1] Amanat yang terkandung di dalam konstitusi tersebut didukung dengan ketentuan yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU 17/2023) sebagai implementasi dari amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Pasal 66 UU tersebut menyatakan bahwa upaya perbaikan gizi yang wajib dikerjakan oleh pemerintah Indonesia dilakukan melalui surveilans gizi, pendidikan gizi, tatalaksana gizi, dan suplementasi gizi, dimana tatalaksana gizi dilaksanakan guna memperbaiki atau memulihkan pada salah satunya ialah stunting.

          Sebagai upaya dalam mencegah dan menurunkan angka stunting di Indonesia serta menjalankan amanat UUD 1945, pada tahun 2021, pemerintah mengeluarkan Perpres 72/2021 yang mengatur secara komprehensif mengenai percepatan penurunan stunting. Pasal 2 ayat (1) Perpres tersebut menyatakan bahwa “Dalam rangka Percepatan Penurunan Stunting, ditetapkan Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting.”[1] Artinya, pemerintah telah berupaya serius dalam mencegah dan menurunkan angka stunting dengan menetapkan strategi nasional yang harus dilaksanakan pada setiap tingkatan pemerintahan. Bahkan secara spesifik, Pasal 11 Perpres 72/2021 menyebutkan bahwa pada intinya Pemerintah Desa harus mengoordinasikan dan melaksanakan Percepatan Penurunan Stunting di tingkat desa. Pemerintah Desa juga berkewajiban untuk memprioritaskan penggunaan dana desa dalam mendukung penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting. Perpres 72/2021 juga mengamanatkan bahwa dalam rangka koordinasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting, harus dibentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga ke tingkat desa. Hal ini bertujuan agar program pelaksanaan pencegahan dan penurunan angka stunting di Indonesia berjalan secara berkesinambungan antar tingkatan pemerintahan dan meraih hasil yang memuaskan. Berdasarkan informasi dari pihak desa, Desa Jelegong yang terletak di Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung sendiri saat ini telah memiliki Tim Percepatan Penurunan Stunting yang terdiri dari Kepala Desa dan Rumah Desa Sehat (RDS) yang beranggotakan 7 orang.[2] Tim inilah yang bertugas untuk mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting di tingkat desa.

               Selain Perpres 72/2021, di tingkatan yang lebih bawah khususnya di provinsi dimana Desa Jelegong terletak, saat ini telah berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 107 Tahun 2020 tentang Percepatan Penurunan Stunting Di Daerah Provinsi Jawa Barat (Pergub Jabar 107/2020). Pasal 2 Pergub Jabar 107/2020 menerangkan bahwa terdapat dua bentuk pelaksanaan percepatan penurunan stunting di daerah provinsi Jawa Barat, yaitu (a) konvergensi aksi penurunan stunting; dan (b) intervensi prioritas pencegahan dan penanganan stunting. Konvergensi aksi penurunan stunting dilaksanakan melalui komitmen dan visi kepemimpinan daerah untuk memastikan pencegahan stunting menjadi prioritas pembangunan daerah serta tindakan-tindakan lain.

       sebagaimana disebutkan pada Pasal 3 Pergub Jabar 107/2020 tersebut. Sedangkan, intervensi prioritas pencegahan dan penanganan stunting dilaksanakan melalui dua cara, yaitu intervensi gizi spesifik dan intervensi gizi sensitif. Lebih khusus mengenai pelaksanaan dua bentuk intervensi ini diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Bupati Bandung Nomor 74 Tahun 2019 tentang Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Stunting (Perbup Bandung 74/2019).

        Di lain sisi, selain upaya penetapan Strategi Nasional melalui Percepatan Penurunan Stunting yang telah diupayakan dan direncanakan pemerintah pusat, upaya lainnya yang telah dilakukan oleh pemerintah pusat adalah dengan membentuk Badan Gizi Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional (Perpres 83/2024). Badan Gizi Nasional dibentuk sebagai lembaga pemerintah yang bertugas untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional. Saat ini, salah satu tugas dari Badan Gizi Nasional adalah melaksanakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai program strategis dari pemerintahan Prabowo-Gibran. Program MBG ini merupakan langkah strategis dari pemerintah pusat yang bertujuan untuk memberikan akses makanan kaya protein kepada anak-anak dan kelompok rentan, seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita.[1] Artinya, program MBG ini juga merupakan salah satu aksi nyata upaya pemerintah untuk mencegah dan menurunkan angka stunting di Indonesia dengan memberikan makanan secara gratis yang kaya akan gizi. Walaupun saat ini, pelaksanaan program MBG ini belum secara merata tersebar di seluruh Indonesia, setidaknya telah dilakukan secara bertahap. Jauh sebelum program MBG ada, sebelumnya pemerintah juga telah berupaya melalui program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi balita gizi kurang dan ibu hamil kurang energi kronis. Hal ini diatur terkait petunjuk teknis pengelolaannya dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07 /MENKES/4631/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pemberian Makanan Tambahan Bagi Balita Gizi Kurang dan Ibu Hamil Kurang Energi Kronis. Objek dari program PMT ini sebagaimana tertuang dalam lampiran Kepmenkes tersebut adalah balita yang berdasarkan hasil pengukuran berat badan menurut Panjang Badan/Tinggi Badan berada di antara -3SD sampai kurang dari -2SD serta ibu hamil dengan hasil pengukuran Lingkar Lengan Atas (LiLA) kurang dari 23,5 cm.[1] Saat ini, di Desa Jelegong pun telah dilakukan secara rutin program PMT oleh pemerintah desanya guna menanggulangi balita gizi kurang dan ibu hamil yang kurang energi kronis. Seluruh kebijakan tersebut baik program MBG, PMT maupun program dukungan lainnya dilakukan oleh setiap tingkatan pemerintahan guna melaksanakan amanat Perpres 72/2021 dan sebagai upaya pemenuhan kewajiban hukum dari pemerintah sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 untuk menjamin perlindungan hak atas kesehatan setiap masyarakat Indonesia.

 

 

REFERENSI

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Republik Indonesia. 2023. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105. Jakarta.

Republik Indonesia. 2024. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 173. Jakarta.

Republik Indonesia. 2021. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 172. Jakarta.

Republik Indonesia. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 107 Tahun 2020 tentang Percepatan Penurunan Stunting Di Daerah Provinsi Jawa Barat. Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 Nomor 107. Bandung.

Republik Indonesia. Peraturan Bupati Bandung Nomor 74 Tahun 2019 tentang Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Stunting. Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2019 Nomor 75. Soreang.

Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Standar Antropometri Anak. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 7. Jakarta.

Republik Indonesia. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07 /MENKES/4631/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pemberian Makanan Tambahan Bagi Balita Gizi Kurang dan Ibu Hamil Kurang Energi Kronis. Jakarta.

Sumber Lain

Kemenkes. 2024. Panduan Hari Gizi Nasional ke 64 Tahun 2024. https://ayosehat.kemkes.go.id/panduan-hari-gizi-nasional-ke-64-tahun-2024. Diakses pada 26 Januari 2025.

Wawancara dengan Ibu Teti Rohaeti, Bagian Keuangan Desa Jelegong, Kantor Desa Jelegong pada 22 Januari 2025.

Margaretha P.R., Albertus Krisna M., dan M Paschalia J.J. 2025. Pemerintah: Makan Bergizi Gratis, Program Universal, Semua Bisa Dapat (2). https://www.kompas.id/artikel/hasan-nasbibiaya-bahan-baku-actual-rp-10000-untuk-program-makanan-bergizi-gratis-dari-dapur-bgn. Diakses pada 29 Januari 2025.

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image