Desa Jelegong
Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung
MINGGU, 14 SEPTEMBER 2025 PEMILIHAN RW 09 DESA JELEGONG KECAMATAN RANCAEKEK KABUPATEN BANDUNG
Demokrasi merupakan suatu pemerintahan yang berasal dari rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi merupakan suatu sistem yang berdiri pada prinsip kedaulatan rakyat, kebebasan (liberty) dan kesederajatan (equality) sebagai dua nilai pokok yang melekat padanya. Kebebasan berarti kebebasan untuk mengambil tanggung jawab dan bergerak dalam batas-batas konstitusi, hukum dan etika. Disamping itu, kesederajatan atau kesetaraan yang mencakup aspek politik, hukum dan ekonomi serta sosial. Sebagai tatanan politik, dapat dikatakan bahwa demokrasi adalah sistem yang tepat untuk mengatur kehidupan bernegara. Wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat saat ini adalah pengisian jabatan tertentu dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Pelaksanaan kedaulatan rakyat melalui penyelenggaraan pemilihan saat ini setara dengan pelaksanaan demokrasi di negeri ini
Berikut merupakan pelaksanaan Pemilihan RW di Kp. Kamurang RW 09 Desa Jelegong Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung.

RW, atau Rukun Warga, merupakan sebuah unit masyarakat yang berada di tingkat kelurahan atau desa, membawahi beberapa RT (Rukun Tetangga). Sebagai sebuah lembaga pemerintahan di tingkat yang cukup dekat dengan masyarakat, RW memiliki peran yang sangat strategis dalam menjaga harmoni sosial, keamanan lingkungan, ketertiban warga, serta membantu pemerintah dalam menyukseskan berbagai program pembangunan. Ketua RW memiliki tanggung jawab yang besar dalam mengkoordinasi berbagai kegiatan di tingkat RW, menjadi penghubung antara warga dengan pemerintah, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Keberadaan seorang Ketua RW yang amanah dan responsif sangatlah penting untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang nyaman, aman, dan sejahtera.
Pemilihan Ketua RW di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat dan berlapis, mulai dari tingkat undang-undang hingga peraturan desa. Hierarki peraturan ini memastikan bahwa proses pemilihan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kearifan lokal.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi payung hukum utama yang mengakui keberadaan dan peran RW sebagai bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Dalam undang-undang ini, LKD diakui sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Keberadaan RW sebagai salah satu jenis LKD memberikan legitimasi formal bagi peran serta masyarakat dalam memilih pemimpin di tingkat lingkungan.
Di tingkat yang lebih teknis, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa mengatur secara lebih rinci mengenai pembentukan, tugas, dan fungsi LKD, termasuk RW. Permendagri ini memberikan panduan operasional yang lebih spesifik mengenai bagaimana RW seharusnya berfungsi, termasuk dalam hal pemilihan pengurus. Pasal 8 ayat (3) Permendagri ini juga menetapkan standar masa jabatan pengurus LKD, termasuk Ketua RW, yaitu selama 5 tahun.


